Kamis, 30 Oktober 2014

#Pinternet Psikoterapi via Internet

Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris yaitue-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat diartikan sebagai proses penyelenggaraan konseling secara elekronik atau menggunakan perangakat seperti computer yang terkoneksi dengan internet. Koutsonika (2009; dalam Ifdil, 2013), menyebutkan bahwa konseling online (e-konseling) pertama kali muncul pada tahun 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Parry.

Kondisi perkembangan internet yang membawa dampak pada pelayanan psikoterapi dan konseling dibuktikan dengan munculnya lebih dari 200.000 website penyedia terapi dan konseling online di seluruh dunia, dengan menyediakan ribuan terapis dan konselor yang siap membantu individu dengan berbagai permasalahannya (Pittu Laungani, 2004; dalam Zadrian dan Frischa, 2013)

Contoh metode terapi yang menggunakan teknologi computer dan internet atau e-terapi adalah Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Christensen, Griffiths, dan Korten, (2002), telah mengembangkan situs resmi tentang CBT berbasis internet, yang dikenal denganMoodGYM. Situs ini dirancang untuk mengobati dan mencegah depresi pada remaja dan dewasa awal. Situs ini tersedia untuk semua pengguna internet, dan ditargetkan untuk orang-orang yang mungkin tidak memiliki kontrak resmi dengan bantuan layanan professional.

Psikoterapi, khususnya CBT berbasis computer dapat dilaksanakan di Indonesia karena mudah diakses semua kalangan, biaya yang terjangkau, dan memungkinkan terapis untuk dapat melayani klien lebih banyak dibandingkan dengan pemberian terapi melalui tatap muka mulai dari pengkajian, perencanaan, proses terapi, sampai dengan evaluasi (Zakiyah, 2014).

Situs-situs e-terapi dan e-konseling memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan terapi dan konseling secara online seperti jejaring sosial dan beberapa program aplikasi untuk chatting. Ifdil (2011), menyebutkan beberapa media yang bisa digunakan untuk e-terapi dan e-konseling diantaranya; website atau situs; telepon atau handphoneemail, chat, Instant Messaging dan jejaring sosial; serta Video conferencing.

Kelebihan & Kekurangan Psikoterapi Via Internet
Setiap hal memiliki 2 sisi, yaitu psitif dan negatif, tidak terkecuali pada psikoterapi yang dilakukan secara online. Psikoterapi online memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihannya:
1. Hemat dan lebih ekonomis, karena terapis dan klien tidak diharuskan untuk bertemu di satu tempat tertentu untuk melakukan terapi.
2. Hemat waktu, karena waktu terapinya fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja.

Kekurangannya:
1. Terapis akan lebih sulit dalam mendiagnosa gangguan yang dialami oleh klien, karena tidak ada interaksi langsung atau bertemu langsung sehingga observasi terhadap kliennya kurang. Informasi yang didapat oleh terapis terbatas pada wawancara tidak langsung.
2. Terapis tidak bisa mengamati secara langsung kondisi klien, bahasa tubuh klien serta mimik muka klien ketika menceritakan masalahnya (kecuali jika melakukan videoconferencing).

Menurut Ifdil (2013), e-konseling cukup efektif jika pemasalahan yang dihadapi membutuhkan penyelesaian dengan segera sementara tidak ada kesempatan atau terkendala jarak untuk tidak dapat melakukan Face to Face. Dan ketika konseling online atau e-konseling dilakukan dengan media yang lengkap (seperti menggunakan video call) dengan didukung tersedianya jaringan internet yang sangat cepat, hal ini hampir sama engan melakukan konselingFace to Face.

Kekurangan e-terapi dan e-konseling diantaranya sangat tergantung dengan dukungan media, jika media yang digunakan tidak bermasalah maka konseling akan mudah dilakukan. Namun, jika terjadi mati listrik, koneksi internet yang terganggu, atau terjadinya kerusakan pada perangkat yang digunakan, maka e-terapi atau e-konseling akan mengalami hambatan, bahkan tidak dapat dilakukan.Praktik terapi dan konseling online juga memiliki masalah dengan resiko etik dan legal, misalnya masalah (a) kerahasiaan, (b) bagaimana menangani situasi darurat, (c) kurangnya informasi non-verbal, (d) bahaya menawarkan pelayanan online melampaui batas negara bagian, (e) kurangnya hasil penelitian mengenai efektivitas pelayanan terapi dan konseling online, (f) kegagalan teknologi, dan (g) kesulitan dalam menetapkan rapport untuk klien yang tidak ditemui secara visual (Pollock, Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding, 2012; Zadrian dan Frischa, 2013).

Namun terapi dan konseling online sangat cocok untuk klien yang (a) terisolasi secara geografis, (b) cacat fisik, (c) tidak ingin melakukan konseling, dan (d) lebih suka menulis daripada berbicara (Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding, 2012; dalam Zadrian dan Frischa, 2013).

Psikoterapi via Internet atau yang biasa di kenal dengan Konseling Online adalah konseling melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan layanan kesehatan mental melalui teknologi komunikasi internet. Lebih lanjut  menyebutkan bahwa konseling online adalah layanan terapi yang relatif baru. Konseling dikembangkan dengan menggunakan teknologi komunikasi dari yang paling sederhana mengdengan telp pc-to-pc sampai penggunaan dengan penggunaan webcam menggunakan komputer dan internet.

Konseling online dengan ruang lingkupnya membawa banyak dampak positif bagi pemberian bantuan kepada klien. Konseling online telah membantu banyak klien yang memiliki masalah dengan kecemasan, gejala depresi, permasalahan hubungan sosial, permasalahan keluarga, permasalahan tingkah laku, konflik di tempat kerja dan kecanduan.

Kini sejumlah konselor dan organisasi terkait konseling menawarkan pelayanan melalui internet. Tren ini dapat dimengerti mengingat fakta bahwa manusia memiliki waktu terbatas, pelayanan internet sudah tersedia, dan penggunaan internet lebih mudah. Konseling online sangat cocok bila diberikan pada klien yang (a) terisolasi seacara geografis, (b) cacat fisik, (c) tidak ingin melakukan konseling, dan (d) lebih suka menulis daripada berbicara.

Proses konseling online bukanlah sebuah proses yang sederhana. Diperlukan kemampuan pendukung lain selain keterampilan dasar konseling. Beberapa media yang di guanakan untuk konseling online diantaranya:

a.      Website/situs
Untuk dapat memiliki website konselor dapat bekerjasama dengan perusahaan dan atau para bidang web developer. Konselor dapat memilih bentuk design web yang diinginkan mulai dari html, php, website yang menggunakan CMS (content management system). Penyediaan ini membutuhkan biaya yang besar.b.     Telephone/handphoneDengan hp dapat digunakan untuk menghubungi konselor. Konselor dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya . Dengan fasilitas ini pula konselor dengan cepat dapat merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya.c.      Email
Email atau yang biasa disebut dengan surat elektronik memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik beberapa komputer dan telepon seluler.d.     Chat, Instant Messaging dan Jejaring sosial
Berbagai aplikasi ini dapat di gunakan untuk saling berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video.e.      Video Conferencing
Dalam bahasa Indonesia disebut dengan video konferensi atau pertemuan melalui video. Alat khusus video koferensi sangat mahal sehingga alternatif konselor dan klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yang terdapat pada beberapa aplikasi Instant Messaging yang di dalamnya sudah menyediakan fasilitas video call.

Keterbatasan konseling online diantaranya adalah konseling sangat tergantung dengan dukungan media, jika media yang digunakan tidak bermasalah, konseling akan lancar untuk dilakukan. Kondisi lain adalah masih rendahnya atau tidak terlatihnya guru BK/Konselor dalam penggunaan media.

Etika Layanan Web Counselling
Courtland Lee, mantan presiden ACA telah menekankan, bahwa konseling melalui internet, harus dilakukan dengan cara yang etis sebagaimana yang dilakukan dalam bentuk layanan konseling lainnya (Lee: 1998 dalam Shaw & Shaw: 2006). Secara khusus NBCC (2001) dan ACA (2005) membahas mengenai pedoman dan etika dalam layanan konseling melalui internet. Secara umum, etika dalam layanan konseling melalui internet menyangkut: 
(1)pembahasan mengenai informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dalam layanan.
(2) penggunaan bantuan teknologi dalam layanan. 
(3) ketepatan bentuk layanan. 
(4)akses terhadap aplikasi komputer untuk konseling jarak jauh.
(5) aspek hukum dan aturan dalam penggunaan teknologi dalam konseling.
(6) hal-hal teknis yang menyangkut teknologi dalam bisnis dan hukum jika seandainya layanan diberikan antar wilayah atau negara.
(7) berbagai persetujuan yang harus dipenuhi oleh konseli terkait dengan teknologi yang digunakan.
(8) mengenai penggunaan situs dalam memberikan layanan konseling melalui internet itu sendiri (ACA: 2005 Sek.A.12). 
Kedelapan hal tersebut, dapat kita kategorikan menjadi menjadi tiga bagian besar sebagaimana sebelumnya pembagian kategori yang telah dilakukan oleh NBCC (2001), yaitu mengenai :
(a) hubungan dalam konseling melalui internet.
(b) kerahasiaan dalam konseling melalui internet.
(c) aspek hukum, lisensi dan sertifikasi.

Daftar Referensi


Ardi, Zadrian dan Frischa Meivilona Yendi. (2013). Konseling online: sebuah pendekatan teknologi dalam pelayanan konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1, (1), 1-5. 

Barak, A., Liat H., Mayran B.N., Na’ama S. (2008). A comprehensive review and a meta-analysis of the effectiveness of Internet-Base Psychotherapeutic interventions. Journal of Technology in Human Services, 26, (2/4), 109- 160. 

Suler, John R. (2000). Psychotherapy in cyberspace: A 5-dimensional model of online and computer-mediated psychotherapy. CyberPsychology & Behavioral, 3, (2),151-159.

Zakiyah. (2014). Pengaruh dan efektifitas Cognitive Behavioral Therapy (CBT) berbasis computer terhadap klien cemas dan depresi. E-Journal WIDYA Kesehatan dan Lingkungan, 1, (1), 75-80. 




Ifdil. (2013). Konseling online sebagai salah satu bentuk pelayanan e-konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1, (1), 15-21. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar